Pangdam V Brawijaya di Dampingi Dandim Surabaya Timur Gladi Kesiapan Kepulangan PMI

    Pangdam V Brawijaya di Dampingi Dandim Surabaya Timur Gladi Kesiapan Kepulangan PMI

    SURABAYA - Dalam mengantisipasi munculnya klaster baru dampak dari kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan kedatangan WNA dari luar negeri melalui Bandara juanda Surabaya. Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto di dampingi Dandim mengecek langsung kesiapan baik pasukan dan fasilitas yang akan di gunakan. 

    Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto mengatakan, jika kesiapannya sudah kita siapkan semaksimal mungkin. Tentunya, berkolaborasi dengan instansi terkait, ” ujar Pangdam usai meninjau kesiapan aparat pengamanan di Asrama Haji Sukolilo. Jumat (21/01/22)

    Sebelumnya, kata Pangdam, beberapa tempat untuk karantina sudah dilakukan pengecekan terlebih dulu, salah satunya Asrama Haji Sukolilo.

    “Sudah di cek semuanya, siang ini kita melaksanakan gladi. Semua unsur yang terlibat, melaksanakan tugas sesuai tupoksinya masing-masing, ” tegas Mayjen Nurchahyanto.

    Komandan Kodim (Dandim) Tipe A 0831/Surabaya Timur Kolonel Inf Agus Faridianto selaku Dansub Satgas Asrama Haji Sukolilo menegaskan jika, Pemerintah telah menetapkan masa karantina bagi para pelaku perjalanan internasional khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) guna mengantisipasi penyebaran Virus Varian baru Omicron. 

    “Kalau ada yang datang dari luar negeri dan masuk ke Jawa Timur baik Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNA yang datang, akan di karantinanya 7 hari, ” ungkap Dandim.

    Besok hari Sabtu 124 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah masuk melalui Bandara Juanda Surabaya, " tambah Dandim.

    Kegiatan dihadiri. Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, M. Sc, Danrem 084/Bj Brgjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo, Kasrem, Asintel, Asops, Aslog, Dandim 0831/ST, Kazidam, Kahubdam, Dandenhubrem, Kapolsek Sukolilo, Kepala KKP Kelas 1 Surabaya dan Kepala UPT Asrama Haji Sukolilo.

    SURABAYA
    Arif Rido Basuki

    Arif Rido Basuki

    Artikel Sebelumnya

    Lakukan Inspeksi Mendadak..!! Kadiv Propam...

    Artikel Berikutnya

    Ini Pesan Babinsa Gubeng Melalui Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami