Polisi Berhasil Ungkap Penipuan,Tersangka Mengaku Pegawai Asuransi di Surabaya

    Polisi Berhasil Ungkap Penipuan,Tersangka Mengaku Pegawai Asuransi di Surabaya

    SURABAYA - Anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Wiyung Surabaya menangkap seorang pria, berinisial KV (26), yang mengaku sebagai pegawai Asuransi AXA Mandiri.

    Ia diamankan Polisi lantaran diduga telah menipu pacarnya sendiri dengan membawa kabur motor Honda Beat. 

    Laki-laki itu ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari korban yang juga diketahui pacar KV.

    Kasus penipuan itu bermula pada Kamis 20 Juli 2023, KV(26) berkenalan dengan seorang perempuan lewat media sosial OMI dan kemudian berlanjut sampai berpacaran.

    "Saat itu mereka berdua sepakat ketemuan di Waduk Unesa Wiyung - Surabaya, " jelas Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi, Selasa (3/10).

    Gandi mengatakan, pada saat janjian, Nikita mengendarai sepeda motor honda Beat, menuju waduk Unesa, sedangkan pelaku Kevin saat itu naik ojek online. 

    "Pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke rumah Bosnya, tetapi sesampai di depan Bank Mandiri Wiyung Surabaya, Pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor korban sebentar ke rumah Bosnya, lantas kabur tak kunjung kembali, " ungkap Gandi.

    Setelah korban menunggu selama 10 menit ternyata pelaku tidak juga kembali menemui korban, kemudian korban berusaha menghubungi pelaku melalui telepon maupun WA namun tidak bisa dihubungi dan nomor telepon korban malah diblokir. 

    "Atas perbuatannya, tersangka Kevin dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, " pungkas Gandi. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Kenalkan Profesi TNI Terhadap Anak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami