Polisi Terus Kembangkan Kasus Praktik Prostitusi di Rusunawa Romokalisari

    Polisi Terus Kembangkan Kasus Praktik Prostitusi di Rusunawa Romokalisari

    SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya terus melakukan pengembangan proses penyelidikan pasca ditangkapnya salah seorang pelaku trafficking yang libatkan anak berusia 15 tahun di wilayah Surabaya beberapa waktu lalu.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasubbag Humas, Kompol Muchamad Fakih saat dikonfirmasi wartabhayangkara.com, Jum'at (4/2/2022), menyebut pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang pelaku perdagangan manusia atau trafficking, bermula petugas Polsek Mulyorejo, Senin (31/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB, mendapat laporan  dari warga bahwa telah diamankannya seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual bersama dengan seorang perempuan dan seorang pria di sebuah kamar rusun romo kalisari.

    Kemudian anggota unit reskrim Polsek Mulyorejo datang ke lokasi kejadian dan membawa ke Kantor polisi untuk diambil keterangannya, selanjutnya menyerahkan 1 orang pelaku berinisial ST (27 thn), bertempat tinggal di Rusun Romo Kalisari, Surabaya ke unit PPA polrestabes Surabaya untuk ditindak lanjuti, " Kata Fakih.

    Pelaku berinisial ST (27 thn), memperdagangkan anak dan atau mengeksploitasi anak secara ekonomi atau seksual sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 17 UU RI NO. 21 th 2007 ttg PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 tentang perlindungan anak, " jelasnya.

    Menurut laporan dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MJ (37 thn), warga Rusun Romo Kalisari, Surabaya di unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa modus operandi tersangka berinisial ST (27 thn), yang kebetulan merupakan tetangga dari korban, sebut saja "Bunga" (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun.

    Saat itu, tersangka berinisial ST (27 thn), menawari korban " Bunga" (Nama Samarannya) yang masih berusia 15 tahun agar mau melakukan Open BO, kemudian tersangka mengajari cara mendownload aplikasi MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut, ada tamu yang dicarikan lansgung oleh tersangka dan ada juga tamu yang dicari sendiri oleh korban.

    Para tamu tersebut dilayani oleh korban, sebut saja Bunga nama samarannya yang masih berusia 15 tahun di rumah tersangka berinisial ST (27 thn), yang beralokasi di Rusun, dan dari tiap tamu yang ia dapatkan, tersangka meminta bagian sebesar Rp 50 ribu per orang. Dan terkadang uang hasil melayani tamu diminta semuanya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis. Uangnya agar nantinya bisa dibuat beli hp baru oleh korban. 

    Korban sudah melayani 5 orang tamu dan akhirnya pada tanggal 30 Januari 2021 digerebek oleh warga Rusun yang mulai curiga dengan seringnya banyak laki - laki yang bergantian keluar masuk datang ke Rusun milik tersangka berinisial ST (27), tersebut, " pungkasnya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Pilar Rungkut Operasi Swab Hunter Protokol...

    Artikel Berikutnya

    ITS Unjuk Keunggulan Inovasi dalam Pameran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami