Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka dan Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka dan Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan

    SURABAYA - Sebanyak 3.400 butir pil koplo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dari tangan satu orang pengangguran.

    Dari data yang dihimpun, satu pelaku tersebut diketahui bernama FKE (28 tahun) ia merupakan warga Jalan Benowo Surabaya Jawa Timur.

    Penangkapan pelaku FKE pengedar pil setan tersebut terjadi pada Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14:00 Wib, didalam rumah yang beralamatkan Jalan Benowo Surabaya.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina melalui AKP Hendro Utaryo Kasatreskoba memaparkan, penangkapan satu tersangka bermula dari informasi dari masyarakat adanya salah satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi pil setan jenis pil double L. 

    "Penangkapan bermula saat FKE berada dirumahnya sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan pengerebekan serta penggeledahan di tempat, dan polisi menemukan pil dobel L, ” ungkap, Hendro pada Minggu (26/02/2023). 

    Hendro menambahkan, saat kita interogasi tersangka mengaku pil dobel L yang didapatkan dari seseorang berinisial G (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas. 

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu tersangka beserta barang bukti 3.400 butir pil dobel L yang disimpan dalam 3 botol plastik putih, serta 1 buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi diamankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

    "Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ” pungkasnya.

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Memelihara Disiplin Prajurit, Kodim 0830/Surabaya...

    Artikel Berikutnya

    Buka Seminar Internasional LP Ma'arif, Rektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami