Polres Tanjung Perak Optimalkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas

    Polres Tanjung Perak Optimalkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas

    SURABAYA - Menindaklanjuti keluhan masyarakat pada saat Jumat Curhat pekan lalu terkait masih adanya Gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanjung Perak, ratusan personel Polres Tanjung Perak menggelar patroli skala besar, pada Sabtu malam, (18/2).

    Patroli sekala besar itu dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga Minggu pukul 03.00 WIB, dini hari dengan melibatkan ratusan personil gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim.

    Dalam patroli tersebut sasarannya untuk membubarkan balap liar dan kerumunan kawula muda yang masih nongkrong dini hari. 

    "Personel yang dilibatkan dalam patroli skala besar dengan sasaran tindak kejahatan, laka lantas dan gangguan Kamtibmas lainnya, ” ucap Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina.

    Kapolres Tanjung Perak, menjelaskan patroli ini merupakan tindak lanjut keluhan warga yang disampaikan dalam program ‘Jumat curhat’ Kapolda Jawa Timur pada Jumat pekan lalu di lapangan Futsal Jalan Ikan Duyung Perak Barat Surabaya. 

     "Ada beberapa masyarakat mengeluhkan ada kelompok masyarakat disinyalir anak remaja melakukan bermain bola dijalan, balap liar, yang meresahkan masyarakat oleh karena itu kita langsung menindaklanjuti dengan melaksanakan patroli skala besar tersebut, ” tutur AKBP Herlina. 

    AKBP Herlina juga mengungkapkan, pihaknya menggelar pasukan patroli blue light maupun strong point di lokasi yang rawan terjadinya aksi tawuran, maupun kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya.

    "Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, kita akan terus mengintensifkan kegiatan patroli guna mencegah aksi kriminalitas seperti geng motor atau balap liar apalagi yang dilakukan anak-anak remaja, " pungkas AKBP Herlina. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Marak Situs Pemerintah Jadi Situs Judi Online,...

    Artikel Berikutnya

    Buka Seminar Internasional LP Ma'arif, Rektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami