Polrestabes Surabaya Kembali Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari KemenPAN-RB

    Polrestabes Surabaya Kembali Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari KemenPAN-RB

    SURABAYA - Kinerja bagus Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berbuah ganjaran manis penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

    Ini bukan kali pertama Polrestabes Surabaya mendapat penghargaan Pelayanan Prima tersebut.

    Sebab, di tahun 2020 dan 2021, Polrestabes Surabaya juga mendapat penghargaan serupa.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menuturkan, penghargaan itu diperoleh dan dipertahanan Polrestabes Surabaya dengan terus berupaya memaksimalkan pelayanan masyarakat.

    "Banyak perubahan terjadi di era teknologi ini. Prinsipnya, mempercepat pelayanan masyarakat dengan akurasi pelayanan yang juga baik menjadi salah satu yang Polrestabes Surabaya lakukan, " ujar Yusep, Kamis (10/3/2022).

    Yusep juga menyebut, bukan hanya di kantor Polrestabes Surabaya saja, seluruh polsek jajaran juga dituntut mengikuti perkembangan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

    "Seluruh polsek jajaran juga wajib mengikuti role model pelayanan di Polrestabes Surabaya. Ada aplikasi Jogo Suroboyo, tempat masyarakat mengadu, yang bisa direspon oleh anggota dari tingkat Polres hingga ke Polsek, " imbuhnya.

    Vaksinasi juga begitu, Polrestabes Surabaya menjadi yang terdepan dalam melaksanakan program pendampingan vaksinasi oleh pemerintah kota Surabaya untuk mengatasi Pandemi Covid-19.

    "Segala upaya sudah kami lakukan bersama dengan stakeholder untuk menganatasi pandemi  Covid-19, diantaranya melalui mobil vaksin keliling, menjangkau masyarakat di wilayah terluar Surabaya. Ini merupakan komitmen inovasi kami untuk warga Surabaya disamping inovasi inovasi yang lainnya, " pungkasnya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Pilar Kecamatan Sukomanunggal, Jalin...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantian Dampingi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami