Tumbuhkan Minat Olah Raga Sejak Dini, Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantian Komsos Berikan Motivasi ke Pelajar

    Tumbuhkan Minat Olah Raga Sejak Dini, Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantian Komsos Berikan Motivasi ke Pelajar
    Pelda La Ali Babinsa Kelurahan Perak Timur Koramil 0830/03 Pabean Cantian Komsos Berikan Motifasi Kepada Pelajar SMP 57 Kebalen Timur

    Surabaya, – Peranan seorang Babinsa selaku aparat teritorial kewilayahan selain mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di wilayah, namun juga berpartisipasi dalam mendidik generasi muda, agar generasi muda sedini mungkin mendapat arahan, didikan dan motivasi supaya di kemudian hari akan bermanfaat bagi mereka.

    Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantian Pelda La Ali menyampaikan bahwa Hal ini diungkapkan tentang pembinaan dan pengembangan olahraga merupakan bagian upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dalam hal kegiatan ini merupakan salah satu metode dalam Pembinaan Teritorial, Kamis (12/10/2023).

    Melalui komsos saat dengan siswa SMP 57 Kebalen Timur di Lapangan Futsal  Jl.Trengganu RW. 07 Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian, Pelda La Ali mengatakan, Kegiatan olahraga tersebut bertujuan untuk mendidik para siswa SMP supaya memiliki mental jasmani dan rohani yang kuat.

    “Pelda La Ali berharap melalui kegiatan ini minat siswa untuk berolahraga akan semakin meningkat dan kegiatan olah raga bisa di jadi kan kebiasaan dalam beraktivitas dalam kehidupan sehari” meningkatkan, menumbuhkan dan mengembangkan bakat terpendam”, ungkapnya.

    Terlihat antusias dan semangat siswa SMP dalam mendengarkan arahan yang disampaikan oleh Pelda La Ali.

    Andi Amelia salah satu siswa  mengucapkan terima kasih kepada Bapak Babinsa yang telah meluangkan waktunya dengan memberikan pengetahuan dan motivasinya kepada kita, imbuhnya.

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Jalin Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya...

    Artikel Berikutnya

    Dengan Mediasi, Pelda Kukuh Bersama Unsur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami