Wujudkan Terciptanya Herd Immunity di Wilayah, Babinsa Lakukan Pedampingan Vaksinasi

    Wujudkan Terciptanya Herd Immunity di Wilayah, Babinsa Lakukan Pedampingan Vaksinasi

    Surabaya, - Bertempat di kantor LPMK Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Babinsa Kelurahan Tambak Osowilangun Koramil 0830/Surabaya Utara Serma Kukuh dan Serda Agung melaksanakan pendampingan dan pemantauan kegiatan Vaksinasi Astrazeneca Dosis 2 dan Dosis 3 Booster di wilayah, senin (9/5/2022).

    Di tempat pelaksanaan vaksin Babinsa selalu mengingatkan Kepada warga agar untuk mengantri dengan tetap menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir  serta  tetap disiplin dalam memakai masker sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

    Selain Babinsa juga yang turut hadir kegiatan tersebut Lurah Tambak Osowilangun (Bp. Agus Edhi Purnomo), Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambak Osowilangun (Aiptu Ngadiman), Satpol PP kec. Benowo, Linmas Kel. Tambak Osowilangun (Bp. Syafi'i), Staf Kelurahan Tambak Osowilangun serta tenaga kesehatan dari puskesmas Sememi juga bidan kelurahan osowilangun.

    Dikatakan Serma Kukuh selaku Babinsa  bahwa kegiatan pendampingan ini untuk menjaga kegiatan vaksinasi Covid-19 berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan yang telah direncanakan seperti halnya mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadinya kerumunan. Adapun hasil kegiatan vaksinasi, keseluruhan peserta tervaksin sebanyak 18 orang tentunya sudah melalui screening kesehatan sehingga bertujuan akan terciptanya herd immunity atau kekebalan kelompok, "ujarnya.

    "Kami dari TNI bekerja sama dengan Polri dan aparat terkait akan selalu hadir dalam mendukung program - program pemerintah dan bertanggung jawab dengan wilayah binaan khususnya kegiatan vaksinasi Covid-19 agar berjalan dengan tertib, aman dan kondusif, ” katanya.(st)

    Army New

    Army New

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Koramil 01 Simokerto Pembersihan...

    Artikel Berikutnya

    Kodim Surabaya Timur Bersama Jajaranya Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami