Belum Sempat edarkan Sabu Pemuda ini Ditangkap Polisi

    Belum Sempat edarkan Sabu Pemuda ini Ditangkap Polisi

    SURABAYA - Pengedar satu ini diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai mengambil sabu-sabu. AR (24), ditangkap saat berada di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya.

    Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0, 25 gram dan dua poket dengan berat masing-masing 0, 24 gram. Polisi juga mengamankan alat isap, timbangan elektrik, serta ponsel milik tersangka.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (10/1/2021) mengungkapkan, tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Pulo Tegalsari Pasir, Surabaya, ini adalah kurir yang bertugas mengantar dan meranjau sabu. Pengakuannya sabu ini milik AG (DPO) yang biasa memerintahkannya mengirim sabu. 

    "Kami masih cari keberadaan AG. Kami berkomitmen memberantas peredaran sabu di Surabaya hingga ke akar-akarnya sesuai perintah pak Kapolrestabes Surabaya, " tegasnya.

    Daniel menambahkan, dari keterangan tersangka sabu ini diambil sendiri di rumah AG. Narkoba tersebut sudah disiapkan AG di lemari kamarnya. AR hanya mengambilnya dan kemudian menunggu perintah untuk mengirim sabu tersebut.

     "Tersangka mengambil sabu di rumah AG. Sabu sudah ditaruh dalam kotak kecil, dan sudah siap diedarkan. Anggota kami sigap sehingga bisa kami gagalkan” pungkasnya. (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Pilar Tambak Sari Woro Woro Protokol...

    Artikel Berikutnya

    Kukuhkan Kaper BKKBN Jatim, Gubernur Khofifah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami