Dangartap III/Surabaya Berangkatkan Pasukan Sriti ke Perbatasan Indonesia-Malaysia

    Dangartap III/Surabaya Berangkatkan Pasukan Sriti ke Perbatasan Indonesia-Malaysia

    SURABAYA, - Setelah melewati berbagai proses pemeriksaan kesiapan beberapa waktu lalu, pasukan Yonarhanud 8/MBC secara resmi diberangkatkan ke perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kalimantan Utara.

    Prosesi pemberangkatan yang berlangsung di Lapangan Satlinlamil II itu, dilakukan langsung oleh Dangartap III/Surabaya, Mayjen TNI Farid Makruf, M. A. Senin (11/09/2023).

    Dijelaskan Dangartap, ditunjuknya pasukan Yonarhanud 8/MBC untuk mengemban tugas sebagai pasukan penjaga perbatasan, merupakan suatu amanah yang wajib dijadikan kebanggaan.

    Pasalnya, Dangartap menyebut penunjukkan itu merupakan kepercayaan yang diberikan langsung oleh negara terhadap Yonarhanud 8/MBC.

    “Salah satu kebanggaaan seorang prajurit, adalah tugas membela negara dan bangsa tercinta ini. Tidak sedikit dari sekian banyak prajurit TNI yang belum beruntung, dan belum mendapatkan kesempatan untuk menjalankan tugas negara seperti saat ini, ” ujar Mayjen TNI Farid Makruf.

    Mayjen Farid berujar, misi yang saat ini diemban oleh Yonarhanud tentunya bukan suatu tugas yang ringan. Sebab, selama berada di daerah penugasan mereka memiliki kewajiban untuk mengamankan patok-patok batas negara.

    “Sekaligus harus bisa menciptakan situasi yang kondusif di sepanjang perbatasan kedua negara, dan harus bisa memberikan rasa aman pada masyarakat, ” jelasnya.

    Soal sinergitas pun tak lupa ditegaskan oleh Dangartap dihadapan ratusan pasukan Sriti itu. Mayjen TNI Farid menilai, sinergitas merupakan kunci utama suksesnya suatu pelaksanaan tugas.

    “Dan tak kalah pentingnya adalah, Satgas Yonarhanud harus bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” tegasnya. (*) 

     

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Silaturahmi Dandim 0830/Surabaya Utara Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Surabaya,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami