Bandit Jalanan Usai Beraksi di Sekitar Merr Rungkut Surabaya Dibekuk Polisi

    Bandit Jalanan Usai Beraksi di Sekitar Merr Rungkut Surabaya Dibekuk Polisi

    SURABAYA - Komplotan bandit jalanan pencuri sepeda motor (curanmor) dibongkar polisi. Terduga pelaku curanmor ini berhasil diamankan.

    "Tiga pelaku kita amankan bersama barang buktinya, " kata Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Susanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartabhayangkara.com, Jum'at (28/1/2022).

    Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, berinisial BR alias Rosi (24), warga Jl. Brebek I-G No. 32 Waru Sidoarjo, berinisial TY alias Blacky (31), warga Jl. Panduk No. 4 Surabaya, berinisial SBP (19), warga Jl. Tambak Sumur Waru tepatnya di belakang sate Cak Lam, Sidoarjo.

    Menurut Iptu Joko Susanto, para tersangka ini ditangkap di Jl. Ir. Soekarno Surabaya tepatnya di depan bebek Harisa dan di tempat persembunyiannya di daerah Medokan Ayu Rungkut Surabaya.

    Penangkapan para bandit jalanan pencurian sepeda motor ini berawal dari pengaduan dari pelapor berdasarkan LP-B/16/I/2022/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 23 Januari 2022. Atas nama Slamet Riadi (48), warga Jl. Kedung Baruk No. 108 Surabaya, melaporkan kejadian yang menimpa seorang pelajar yang atas nama Rifki Dafi Ardiansyah (16 th) warga Jl. Kedung Baruk No. 108 Surabaya dan Dika (15 th), warga Jl. Kedung Baruk No. 112 Surabaya.

    Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu bermula terjadi pada Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira jam 04.00 WIB di Jl. Penjaringansari Surabaya tepatnya di depan kantor Graha YKP, " ungkap Iptu Joko.

    Ia juga menyebut kronologis awal terjadinya tindak pidana tersebut sekira pukul 03.45 WIB korban Dafi, Dika dan Ramdan saat iti sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dan juga teman korban yang lain bernama Nanda dan Irsad berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dari arah Pondok Chandra melintas Jl. Ir. Soekarno Surabaya hendak pulang menuju rumah di Jl. Kedung Baruk Surabaya.

    Setelah melewati jembatan perbatasan Surabaya-Waru Sidoarjo, korban Dafi, Dika dan Ramdan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat ditabrak dari arah belakang samping kanan sepeda motor yang saat itu pengendaranya juga berboncengan 3 orang.

    Akibat tabrakan tersebut korban terpental dari sepeda motor dan mengalami luka, disaat itu pula teman korban Nanda dan Irsad didatangi oleh pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial BR alias Rosi (24), yang menyalahkan korban karena menabrak temannya dan mengatakan akan membawa mereka ke kantor polisi, " bebernya.

    Lebih lanjut dikatakan, kemudian tersangka BR alias Rosi (24), menyuruh tersangka berinisial TY alias Blacky (31), warga Jl. Panduk No. 4 Surabaya membawa sepeda motor honda beat yang telah mengalami kecelakaan beserta korbannya. Disaat itu pula tersangka berinisial SBP (19), mendatangi teman korban Nanda dan Irsad dan memukul sebanyak 1 kali kepada Nanda.

    Tidak lama kemudian tersangka TY alias Blacky (31), membawa korban Dafi dan Dika pergi dari lokasi kecelakaan dengan cara membawa sepeda motor honda beat dan juga korban, untuk menuju kantor polisi dan di ikuti oleh tersangka BR alias Rosi (24), yang membonceng teman korban lainnya yakni korban Nanda, Irsad dan Ramdan dengan menggunakan sepeda motor honda Vario milik korban Nanda.

    Namun tersangka TY alias Blacky (31), yang membonceng korban Dafi dan Dika tidak menuju kantor Polisi melainkan membawa kedua korban ke arah Jl. Penjaringansari, tepatnya di depan kantor Graha YKP.

    Kedua korban diturunkan oleh tersangka lalu tersangka menanyakan kepada kedua korban mengapa menabrak temannya,  

    kemudian tersangka TY alias Blacky (31), secara paksa memukul dan juga mendorong guna merebut Handphone milik korban Dafi yang berada didalam saku sebelah kanan. Kemudian selain mengambil handphone milik korban, tersangka juga mengambil sepeda motor honda beat dan meninggalkan kedua korban, " ungkapnya.

    Sementara, tersangka berinisial BR alias Rosi (24), yang ketika itu membonceng korban Nanda, Irsad dan Ramdan dengan menggunakan sepeda motor honda Vario milik korban Nanda, membawa korban putar-putar jalan dengan alasan mencari temannya. Dan sesampainya di Jalan Ir. Soekarno Surabaya tepatnya di depan bebek Harisa.

    Saat itu, kemudian tersangka berinisial BR alias Rosi (24), meminta para korban untuk turun dari motor, dan meminta Handphone milik para korban, akan tetapi para korban tidak memberikannya.

    Disaat bersamaan, Opsnal Polsek Rungkut sedang melintas didepan rumah makam "bebek harisa". Melihat ada orang lewat, korban berteriak meminta tolong. Mendengar hal tersebut opsnal Polsek Rungkut segera mendatangi korban. Dan korban pun menjelaskan kronologisnya dan selanjutnya opnal Polsek Rungkut langsung mengamankan tersangka berinisial BR alias Rosi (24).

    Minggu sekira pukul 15.00 WIB tersangka berinisial TY alias Blacky (31), di tempat persembunyiannya di daerah Medokan Ayu Rungkut Surabaya bersama barang bukti berupa sepeda motor honda beat yang disimpan oleh tersangka di dalam Balai RW akhirnya berhasil diamankan. 

    Akibat dari pernuatannya ke tiga bandit jalanan disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan.

    Reskrin Polsek Rungkut hingga kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap, apakah masih ada tersangka lain, " pungkasnya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    3 Pelaku Perampas HP Penjual Bunga Makam...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Guru Pukul Siswa SMPN di Surabaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami